Dalam rangka pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan jenjang SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS yang mengalami kendala sehingga tidak bisa melaksanakan ANBK pada gelombang pertama dan gelombang kedua untuk mengikuti penjadwalan ulang. Pelaksanaan penjadwalan ulang ANBK akan diselenggarakan pada tanggal 7 s.d 8 September 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk:
1. Menginformasikan pelaksanaan penjadwalan ulang ANBK dimaksud kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan di lingkungan kerja masing-masing.
2. Menugaskan tim teknis untuk mendata dan memastikan satuan pendidikan yang akan mengikuti penjadwalan ulang dan mengikuti informasi teknis pelaksanaan pada laman anbk.kemdikbud.go.id.