MyMadrash – POS AKMI atau Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tahun 2022 telah diterbitakan melalui surat Keputusan DirJen Pendis nomor 3634 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.
Sebgaimana dikatahui bahawa peserta AKMI tahun
2022 adalah madrasah yang memliki ijin operasional baik jenjang Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Satuan Pendidikan
peserta AKMI harus terdaftar pada pangkalan data Education Management
Information System atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
yang valid. Satuan Pendidikan yang melaksanakan AKMI tahun 2022 50% dari keseluruhan
madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia yang tidak melaksanakan AKMI ditahun
2021, sedangkan untuk jenjang MTs diikuti sebanyak 581 satuan Pendidikan dan
untuk MA sebanyak 313 satuan Pendidikan. Untuk dikatahui MTs dan MA tahun 2022
sebagai piloting pelaksanaan AKMI untuk Jenjang MTs dan MA.
Peserta AKMI pada satuan Pendidikan jenjang
Madrasah Ibtidaiyah adalah peserta didik kelas 5 (Lima) tahun pelajaran
2022/2023, Jenjang Madrasah Tsanawiyah peserta didik kelas 8 (Delapan) tahun pelajaran
2022/2023 sedangkan jenjang Madrasah Aliyah peserta didik kelas 11 (Sebelas)
tahun pelajaran 2022/2023.
Persyaratan peserta didik untuk mengikuti AKMI
tahun 2022, peserta didik terdaftar dalam pangkalan data EMIS yang memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid,
peserta didik masih aktif dalam kegiatan belajar mengajar pada jenjang madrasa ibtidaiyah,
madrasah tsanawiyah dan marasah aliyah, dan peserta didik tidak memiliki
hambatan Bahasa, membaca dan penglihatan.
AKMI tahun 2022 akan dilaksanakan dalam rentang
waktu mulai dari tanggal 19 September 2022 sampai dengan 8 Oktober 2022.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download POS AKMI tahun 2022 dibawah ini.